Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pengacara: Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Melanggar HAM

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith menilai pemerintah melakukan diskriminasi hukum dan pelanggaran HAM karena pencabutan kliennya dari program asimilasi narapidana.
Bahar bin Smith saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Bahar bin Smith saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengacara Habib Bahar bin Smith menilai pemerintah melakukan diskriminasi hukum dan pelanggaran HAM karena pencabutan kliennya dari program asimilasi narapidana.

Bahar bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan yang mendapat asimilasi namum dikirim kembali ke penjara karena dianggap melanggar PSBB,

Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Habib Bahar menyampaikan surat keberatan terkait kliennya kepada Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Kamis (21/5/2020).

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut hak asimilasi Bahar bin Smith karena dinilai telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengadakan ceramah pada Sabtu (16/5/2020). Dalam ceramahnya Habib Bahar dinilai menyampaikan pesan provokatif.

Usai diamankan kembali dan dikirim ke Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan.

Terkait hal tersebut, Aziz menyebut tindakan tersebut sangat tidak layak dan berlebihan. Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah amat represif dan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Menurut kami ini merupakan suatu tindakan yang sangat otoriter serta penegakan hukum yang sangat diskriminatif terhadap klien kami,” kata Aziz dalam suratnya.

Aziz melanjutkan, pembatalan asimilasi yang dilakukan juga tidak memiliki dasar yang kuat. Ceramah yang disampaikan Bahar bin Smith merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

"Kritik dan koreksi sifatnya biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdemokrasi,"ujar Aziz.

Selain itu, para kuasa hukum juga mempertanyakan keputusan Kemenkumham memindahkan Bahar ke Lapas Kelas I Nusakambangan. Aziz mengatakan, proses pemindahan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kuasa hukum.

“Pemindahan ini melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI memberi teguran keras kepada Kemenkumham. Mereka juga meminta Kemenkumham membatalkan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper