Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Naik Pesawat Selama PSBB

Setiap penumpang harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum diperbolehkan terbang dengan pesawat komersil.
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini setiap penumpang harus memenuhi syarat, seperti dokumen kesehatan sebelum diperbolehkan terbang dengan pesawat komersil.

Bisnis merangkum hal-hal yang perlu diketahui para calon penumpang dalam beberapa poin. Berikut daftarnya:

1. Lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket.

2. Tiket hanya dapat dibeli melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

3. Lampiran dokumen kesehatan harus menyertakan hasil rapid test Covid-19. Rapid test yang berlaku dalam dokumen kesehatan maksimal 10 hari sebelum perjalanan. Lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan dianggap tidak valid.

4. Calon penumpang wajib menjalani pemeriksaan temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila, yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

5. Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

6. Meskipun proses akan berjalan cepat bila semua syarat lengkap, tetapi KKP tetap menganjurkan calon penumpang datang 3 jam sebelum penerbangan.

7. Setiap calon penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di bandara, seperti menjaga jarak aman di dalam kabin pesawat dan juga ruang tunggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper