Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PP Baru, Jokowi Bisa Langsung Copot, Angkat dan Mutasi PNS

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dapat langsung menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 3 Ayat 1, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selanjutnya pada Ayat 2 pasal ini menyebutkan bahwa presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini serupa dengan yang dimuat dalam PP 11/2017. Namun, pada PP yang terbaru, ada tambahan Ayat 7 pada pasal 3.

Tambahan ayat tersebut memberikan hak kepada presiden untuk menarik pendelegasian yang diatur Ayat 2 Pasal 3 apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau berbasis prestasi yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

PP tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengundangkan PP tersebut pada hari yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper