Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Produk Tak Layak, BPOM: 1.373 Akun Toko Daring Ditutup

selama Ramadan jumlahnya akun toko daring yang ditindak karena menjual produk tak layak naik hampir dua kali lipat sekitar 1.373 akun.
Petugas Balai POM menguji contoh makanan saat melakukan pengawasan produk pangan jelang Ramadan/Antara
Petugas Balai POM menguji contoh makanan saat melakukan pengawasan produk pangan jelang Ramadan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan lonjakan jumlah toko daring yang menjual produk tidak layak untuk masyarakat dan merekomendaskan penutupan akses terhadap tautan terkait.

Temuan itu diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peningkatan angka toko daring yang melanggar itu karena menjual produk pangan dan farmasi yang cenderung memicu kerentanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kalau kita lihat dari cyber patrol, ada peningkatan signifikan penambahan situs-situs tidak memenuhi ketentuan seperti menjual produk pangan tanpa izin edar dan atau kadaluarsa. Dari aspek produk pangan, toko daring jenis ini mengalami lonjakan dua kali lipat," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Reri Indriani dalam konferens pers secara virtual, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan dalam kurun Januari - April 2020 terdapat 700 akun toko daring yang ditutup karena menjual produk pangan tidak layak. Kemudian, selama Ramadan jumlahnya naik hampir dua kali lipat sekitar 1.373 akun.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan penutupan akun toko daring itu dimulai dari patroli siber untuk kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar ditutup.

"BPOM memberi rekomendasi dua hari sekali ke Kominfo untuk akun terkait agar di-take down," katanya.

Rita mengatakan dari aspek produk farmasi, toko daring yang ditutup tersebut banyak menjual obat keras yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, seperti klorokuin, hidroklorokuin dan obat penggugur kandungan.

Adapun, klorokuin dan hidroklorokuin merupakan obat keras yang popularitasnya melonjak seiring info khasiat untuk menyembuhkan Covid-19. Sementara obat keras jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan mereka.

"Tentang penjualan daring, yang boleh dijual adalah obat tidak keras. Sementara obat keras penjualannya tetap pakai resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep, juga ini tidak boleh dijual secara daring," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper