Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya.
MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Secara garis besarnya, panduan yang tertuang dalam Fatwa MUI No.28/2020 menyatakan bahwa Salat Idulfitri bisa dilakukan secara sendiri di rumah atau secara berjamaah minimal 4 orang dengan komposisi seorang imam dan tiga orang tiga orang makmum.
Lalu bagaimana jika jamaah kurang dari 4 orang? Salat Idulfitri tetap boleh dilakukan dan tanpa khutbah. Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri.
Dengan demikian, jika Salat Idulfitri dilakukan oleh lebih dari 4 orang, maka disunahkan adanya khutbah seusai Salat Idulfitri.
Lalu bagaimana kalau tidak ada yang memiliki kemampuan berkhutbah? Fatwa itu membolehkan Salat Idulfitri tanpa khutbah.
Hal itu diatur dalam Bab III poin no.2 fatwa MUI itu. "Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: (a) Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum; (b) Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III; (c) Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini; (d) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah."
Selajutnya tata cara salat Idulfitri dilakukan dengan 12 kaifat atau tata cara yang diatur dalam Bab III Fatwa MUI No.28/2020 tersebut. Berikut 12 tata cara itu.
1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
"Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala"
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
“Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim.”
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
“Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim.”
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI. Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.