Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meyakini keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk dengan putusan MA yang membatalkan Pepres No.75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS.
"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 yang lalu," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan MA tidak akan mencampuri keputusan Jokowi dalam meneken Perpres No.64 tersebut. Dia juga menegaskan MA tidak akan menanggapi hal tersebut lantaran merupakan kewenangan pemerintah.
"Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan ke MA," katanya.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik mulai Juli 2020, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Baca Juga
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.