Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penyelamat TVRI hingga kini belum menerima salinan surat rekomendasi Komisi I DPR terkait pencopotan Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat dari jabatannya. Kendati demikian, mereka menilai sikap Komisi I sudah tepat.
"Kami menilai bahwa langkah Komisi I sudah tepat, mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas. Karena biang kekisruhan di TVRI saat ini adalah mereka," ujar Ketua Komite Penyelamat Agil Samal saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut Agil menilai saat ini sebagian besar karyawan TVRI berharap rekomendasi pencopotan juga dikeluarkan Komisi I DPR untuk nama-nama Dewas yang lain.
"Karyawan akan terus mendorong agar ketiga anggota Dewas lainnya mendapat sanksi yang sama, karena keempat Dewas dengan sengaja telah mengabaikan sejumlah rekomendasi legislatif, dalam hal ini Komisi I," sambung Agil.
Sebelumnya, informasi terkait rekomendasi Komisi I DPR berupa pencopotan Arief disampaikan langsung oleh anggota Fraksi PDI-P Charles Honoris. Menurut Charles rekomendasi ini keluar lantaran Dewas tidak menaati saran DPR untuk menganulir pemecatan tiga Direktur TVRI.
Adapun tiga direktur yang dipecat Dewas adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Komisi I DPR lantas memberi tenggat 60 hari bagi Arief dan Dewas untuk merespons rekomendasi pelengseran Arief.