Bisnis.com, Semarang - Andi Widyo Muhtarom divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara serta denda Rp2,87 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, karena tidak membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selama tiga tahun.
Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan yakni tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke otoritas pajak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah 1 Suparno mengatakan Andi merupakan Direktur CV Sarana Perkasa. Dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 atau tiga tahun, dia tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara.
"Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai 1,04 miliar," kata Suparno dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2020).
Alhasil, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Putusan 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Suparno berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain. Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan untuk meminimalisir praktik kejahatan perpajakan tersebut.
“kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum.” ungkap Suparno.