Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Covid-19 Jadi UU, Hanya Fraksi PKS Menolak

Mayoritas fraksi di DPR setuju untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang. 
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla

Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR setuju untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang. 

Sementara hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera menolak melanjutkan pembahasan Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR M. Said Abdullah saat membacakan hasil pembicaraan tingkat 1 tentang RUU tentang Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020).

Adapun delapan fraksi yang setuju untuk menetapkan Perppu No.1/2020 sebagai undang-undang adalah Fraksi PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Kendati hampir semua setuju, namun sejumlah fraksi juga memberikan sejumlah catatan. Fraksi Demokrat, misalnya, mantan partai penguasa ini menyoroti soal imunitas penyelenggara negara dalam menjalankan Perppu. 

Demokrat menganggap kata-kata "itikad baik" yáng terdapat dalam Pasal 27 Perppu akan sulit untuk dilakukan pengawasannya karena dapat dianggap konstruksi konseptual (sulit dipahami). 

Oleh karena itu, Demokrat memandang Pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada, meskipun Fraksi Partai Demokrat memahami jika hal ini membawa kekhawatiran penyelenggara negara di mana langkahnya dalam menyelamatkan negara dapat dipersoalkan di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper