Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menggagas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di empat daerah prioritas.
Gagasan tersebut muncul lantaran pemerintah melihat penambahan kasus positif virus corona (Covid-19) di empat daerah terus mengalami perlambatan. Empat daerah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
Hal itu tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 mengenai Pemulihan Ekonomi Melalui Opsi Reklasasi PSSB Bertahap.
"Memang ada gagasan relaksasi karena penambahan kasus di DKI Jakarta dan Jawa Tengah kecil. Namun, Jawa Timur, Yogyakarta, dan beberapa provinsi luar Jawa justru naik," kata Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat konferensi pers Rakorbangpus 2020 secara virtual, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan data Bappenas, laporan penambahan positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah di bawah 100 kasus per hari. Sementara itu, Jawa Tengah mencatat penambahan pasien positif tak kurang dari 20 kasus per hari.
Di sisi lain, grafik kasus positif Covid-19 justru mengalami peningkatan di luar Jawa, yaitu di atas 100 kasus per hari.
Meski demikian, Suharso tak menampik bahwa penurunan kasus positif di DKI Jakarta dan Jawa Tengah tidak menjamin penyebaran virus corona akan berhenti. Pasalnya, mungkin saja justru muncul penularan gelombang kedua yang bisa berakibat fatal.
Politisi PPP tersebut menuturkan relaksasi akan dimulai di sektor-sektor tertentu secara bertahap. "Yang penting [masyarakat] tetap melakukan physical distancing, pakai masker, dan test Covid-19. Presiden selalu ingatkan untuk tes massal," imbuhnya.
Dia menegaskan kecepatan pemulihan ekonomi tergantung pada kombinasi antara kebijakan pemutusan sebaran virus dan kebijakan ekonomi. Berbeda dengan negara lain, Suharso menuturkan China akan mengalami pemulihan ekonomi (recovery) pada kuartal III/2020.
"Mereka berhasil melakukan virus containment. Sementara itu, negara lain akan pulih lebih lambat," kata Suharso.