Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, 14 ABK Kapal Long Xin di Korsel Kembali ke Indonesia

Dubes Umar mengatakan 14 ABK yang kapal Long Xin yang ada di Korsel saat ini berada dalam kondisi sehat.
Kapal Longxing 802 milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Foto wcpfc.int
Kapal Longxing 802 milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Foto wcpfc.int

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China dan saat ini berada di Korea rencananya akan dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (8/5/2020).

Dubes Umar mengatakan 14 ABK yang kapal Long Xin yang ada di Korsel saat ini berada dalam kondisi sehat. Namun, ada satu ABK yang meninggal ketika dirawat di sebuah RS di Busan, Korea.

“Satu yang meninggal di Busan itu, jenazah sedang kita urus dan mudah-mudahan secepatnya bisa kita pulangkan ke kampung halaman,” kata Umar kepada Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Umar Hadi mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tengah mendampingi pendalaman hukum kepada anak buah kapal Long Xin di Busan, Korea Selatan.

Apabila, ditemukan pelanggaran, dia menyatakan pemilik kapal hingga agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJKTI) terkait harus bertanggungjawab. 

Saat ini KBRI Beijing telah mengantongi nama perusahaan pemilik kapal. Demikian pula dengan PJTKI yang menjadi penyalur para ABK. 

“Meminta pertanggungjawaban pihak ini tidak sulit. Masalahnya asalkan pembuktian ini bisa dibuktikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Umar mengatakan bahwa saat ini informasi yang beredar di pemberitaan masih bersifat pengaduan dari para anak buah kapal. Hal itu pun juga telah menjadi catatan KBRI di Korsel. 

“Apa saja pengaduannya, belum bisa saya buka,” kata Umar.

Adapun, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal ini membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Lon Xin 629.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 mencatat kematian 3 awak kapal bersatus kenegaraan WNI saat berlayar di Samudera Pasifik. 

Kapten kapal kemudian memutuskan melarung jenazah ABK WNI karena dikhawatirkan akan menular ke awal kapal lainnya dan hal ini telah mendapatkan persetujuan awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemenlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya. 

Kemlu juga akan memanggil Duta Besar China untuk mendapatkan penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya. 

Adapun, pelarungan jenazah ke laut ini diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper