Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tengah mendampingi pendalaman hukum kepada anak buah kapal Long Xin di Busan, Korea Selatan.
Apabila, ditemukan pelanggaran, dia menyatakan pemilik kapal hingga agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJKTI) terkait harus bertanggungjawab.
Saat ini KBRI Beijing telah mengantongi nama perusahaan pemilik kapal. Demikian pula dengan PJTKI yang menjadi penyalur para ABK.
“Meminta pertanggungjawaban pihak ini tidak sulit. Masalahnya asalkan pembuktian ini bisa dibuktikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/5/2020).
Umar mengatakan bahwa saat ini informasi yang beredar di pemberitaan masih bersifat pengaduan dari para anak buah kapal. Hal itu pun juga telah menjadi catatan KBRI di Korsel.
“Apa saja pengaduannya, belum bisa saya buka,” kata Umar.
Baca Juga
Proses mediasi hingga akhirnya masuk ranah hukum telah berjalan kurang lebih sekitar 10 April 2020.
Menurutnya, proses terbilang lama karena tidak mudah bagi pihak penegak hukum Korea Selatan menangani kasus ini.
“Kapal ini benderanya negara lain, pemiliknya juga warga negara lain, awak kapalnya juga punya negara lain, kejadinya di laut lepas. Ini prosesnya tidak bisa cepat,” katanya.