Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Dian menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang tutup usia pada 14 Maret 2020.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dian menutup sumpahnya di depan Presiden, Rabu (6/5/2020).
Upacara pelantikan ini berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh tamu undangan mengenakan masker dan menjaga jarak sekitar dua meter. Setiap tamu diwajibkan datang lebih awal untuk melaksanakan rapid test terlebih dahulu di ruang tunggu.
Adapun, sebelum dipercaya sebagai kepala PPATK, Dian menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK. Berdasarkan situs resmi PPATK, Dian memiliki latar belakang pendidikan doktor bidang hukum ekonomi keuangan dari Universitas Indonesia, master bidang hukum bisnis University of Chicago Law School, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, law course Georgetown University di Amerika Serikat, dan summer school for international finance law di Oxford University di Inggris.
Sebelum menjabat sebagai wakil kepala PPATK, Dian adalah pejabat karier di Bank Indonesia. Dia tercatat pernah dipercaya sebagai kepala departemen regional I Bank Indonesia, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI, meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten.
Selain itu, Dian juga pernah menjadi sebagai kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di London, Inggris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel