Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Karantina Kesehatan Bakal Untungkan Pemerintah

Tak bisa berpergian ke luar kota akibat pembatasan sosial, beberapa praktisi hukum mengajukan uji materi UU Karantina Kesehatan.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Tak bisa berpergian ke luar kota akibat pembatasan sosial, beberapa praktisi hukum mengajukan uji materi UU Karantina Kesehatan.

Permohonan uji materi Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan itu diajukan oleh Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang. Mereka diwakili oleh kuasa hukum, M. Sholeh, telah mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa (5/5/2020).

Menurut Sholeh, para penggugat berprofesi sebagai lawyer, yang merasa dirugikan karena tidak bisa sidang di luar kota, sebab tidak ada pesawat beroperasi.

Dia menjelaskan bahwa gugatan ini didasari larangan orang melakukan mudik, dan dibarengi larangan terbang pesawat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Padahal aturan PSBB tidak mengatur soal larangan orang ke luar kota. Larangan ini ada di aturan karantina wilayah. Bagi kami, larangan mudik ini tidak ada dasar hukumnya, dan pelanggaran hak asasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan pasal yang digugat, mengatur kewajiban pemerintah pusat harus menanggung kebutuhan hidup seluruh warga yang dikarantina. Akan tetapi, pihaknya menduga lantaran pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan hal itu, akhirnya pemerintah menerapkan PSBB.

Oleh karena itu, lanjutnya, gugatan ini bertujuan Mahkamah Konstitusi membuat tafsir hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

Pada prinsipnya, kata Sholeh, kalau pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah, pemerintah tentu akan diuntungkan jika gugatan uji materi itu dikabulkan MK.

“Sebab, pemerintah tidak harus keluar uang banyak jika menerapkan karantina wilayah dan pemerintah dalam melarang orang mudik tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Adapun bunyi Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Dalam konteks kegiatan persidangan yang harius diikuti dua penggugat terkait dengan penerapan lockdown, jika total kartantina wilayah dan bukan sekadar PSBB, maka seluruh persidang pun dengan sendirinya digentikan.

Berbeda dengan kondisi saat ini, persidangan tetap digelar, tapi kedua praktisi hukum itu tak bisa hadir karena tak ada penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper