Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meter listrik secara mandiri. PLN melakukan itu dilakukan karena wabah virus Corona atau Covid-19 membuat petugas tidak mungkin melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.
"Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," kata Laode Ida, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," ujarnya.
Baca Juga
Laode menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.
"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," katanya.
Dia menilai, hal tersebut memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.
"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini. Eh, malah justru terbalik," ujarnya.
Dia pun meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan Covid-19.
"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," kata Laode.