Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka narkoba jaringan Jabodetabek berinisial WH dengan barang bukti 15.795 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 35.000 butir di Jalan Harson RM Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tersangka WH yang merupakan kurir berupaya menyelundupkan barang haram tersebut di dalam bungkus plastik teh china.
"Tim kami mengamankan WH di kediamannya di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu Jaksel," ujarnya, Jumat (1/5/2020).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka WH mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari tersangka berinisial A yang kini berstatus sebagai DPO.
Menurutnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A. Dia menyebut bahwa tersangka WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjaranya seumur hidup atau 20 tahun," jelasnya.