Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batalkan Diskon SPP PTKIN 10 Persen, Ini Penjelasan Kemenag

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan perihal pembatalan pengurangan uang kuliah tunggal atas SPP Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan perihal pembatalan pengurangan uang kuliah tunggal atas SPP Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dia mengatakan semula Kementerian Agama memiliki niat baik untuk mengurangi pembayaran SPP. Kemenag juga telah menyiapkan surat edaran untuk pengurangan pembayaran uang kuliah sebanyak 10 persen tersebut.

Kendati demikian tidak lama setelah itu, Kemenag mendapat kabar bahwa bidang pendidkan di Kemenag mengalami pengurangan anggaran untuk lembaga pendidikan.

“Namun tiba-tiba kami mendapatkan keputusan Menteri Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk atasi Covid-19 senilai Rp2,6 triliun,” katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, nilai pemotongan tersebut cukup besar sehingga membuat kementerian itu tidak dapat bergerak. Alhasil surat edaran batal dikeluarkan serta meminta peserta ajar tetap membayar SPP seperti biasa.

Menag berjanji akan meminta petunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberi solusi terkait dengan kondisi tersebut. Menurutnya, selama meluasnya pandemi, mahasiswa semestinya mendapat keringanan SPP lantaran waktu tatap muka di kampus menjadi berkurang.

“Akan kami coba timbang lagi darimana dana kami sisihkan untuk ide tadi. Mohon maaf tapi akan kami coba pikirkan lagi, kami sangat peduli tentang ini,” terangnya.

Keputusan Kemenag membatalkan pemotongan SPP tersebut menjadi perbincangan di masyarakat termasuk di media sosial. Netter beramai membuat tagar #KemenagJagoPHP dan #Kemenagprank sebagai bentuk protes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper