Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Perizinan dan Pelayanan Publik Rentan Praktik Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pembenahan di sektor perizinan dan pelayanan publik karena rentan terjadinya praktik korupsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pembenahan di sektor perizinan dan pelayanan publik karena rentan terjadinya praktik korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ipi Maryati mengatakan kerentanan tersebut berakibat pada melemahnya pengendalian dalam perizinan dan tidak terpungutnya secara maksimal penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di sisi lain, imbuhnya, biaya sosial bagi masyarakat meningkat. Dengan demikian, pembenahan sistem perizinan tidak hanya terkait dengan regulasi, tetapi juga persoalan kelembagaan layanan perizinan, infrastruktur sistem, termasuk juga etika birokrasi.

"Berdasarkan sejumlah hasil kajian tersebut, KPK telah menyampaikan rekomendasi yang diikuti dengan rencana aksi perbaikan untuk melakukan pembenahan pada sektor perizinan dan pelayanan publik. Perbaikan meliputi berbagai aspek kelembagaan, tata laksana maupun regulasi," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Rekomendasi tersebut juga disampaikan KPK dalam sebuah diskusi daring dengan Tim ahli Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tentang hasil kajian KPK terkait dengan modus-modus pungli atau suap.

Pertemuan dengan Satgas Saber Pungli yang digelar Senin (27/4/2020) itu juga membahas soal peta rawan korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, khususnya di sektor pelayanan publik dan Sumber Daya Alam (SDA). Pembicaraan dengan KPK merupakan bagian dari agenda tim ahli menyusun rencana kerja.

Terkait dengan rekomendasi tersebut, di antaranya adalah agar pemerintah menyusun standar dalam pelayanan publik dan menerapkan UU Pelayanan Publik secara penuh dan konsisten. Layanan publik yang diterapkan di pusat maupun di daerah harus memiliki standar pelayanan minimal yang bisa diukur, yaitu ada standar pelayanan, biaya, kualitas, juga standar mekanisme pengaduan.

Ipi memberikan contoh dalam hal penetapan batas waktu pengurusan pelayanan publik, sehingga memudahkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelayanan publik dan melakukan evaluasi secara periodik maupun insidentil.

Selanjutnya, menciptakan budaya pelayanan (service delivery culture). Budaya pelayanan adalah budaya yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Sehingga perlu mendorong perubahan paradigma aparatur negara sebagai pelayan, bukan sebagai pemerintah dalam pengertian yang sempit. Hal ini diperlukan untuk memastikan sendi-sendi penyelenggaraan negara berjalan dengan arah dan tujuan yang jelas sebagaimana amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat,” tuturnya.

Rekomendasi selanjutnya, mengembangkan sistem layanan, baik perizinan maupun non-perizinan yang terpadu dan saling terhubung, sehingga memperkuat dimensi pengendalian dalam penyelenggaraan urusan layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper