Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB ala Kota Semarang, Bisnis boleh Beroperasi tapi Dibatasi, Begini Aturannya

Tak sanggup menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kota Semarang memilih menerapkan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan membolehkan kegiatan bisnis tapi dengan pembatas jam operasi.
Peraturan Wali Kota Semarang No.28/2020
Peraturan Wali Kota Semarang No.28/2020

PSBB ala Kota Semarang, Bisnis boleh Beroperasi tapi Dibatasi, Begini Aturannya

PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEI.AKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORoNA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI  KOTA SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SEMARANG,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Corona Vints Di.sea.se 2019 (COVID-I9) di Kota Semarang, maka perlu ada upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronn Virus Di.sease 2019 (COVID-I9) di Kota Semarang;

 

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 66, Tambahan l-ernbaran Negara Republik Indonesia Nomor a723h
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah {lembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);

10.       Peraturarr Pemerintah Nomor 5O Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten  Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20OB tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-L9) (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
  5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan kmbaran Daerah Kota Semarang Nomor 48);
  6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (kmbaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1 14);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Corona VirusDeseases 2019 (COVID-19);
  3. Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2O2O tentang penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia;
  4. Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2O2O tentang perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia;
  5. Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2019 Nomor 45):

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19) DI KOTA SEMARANG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Semarang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dearah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Semarang.

  4. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah.

  1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membatasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam berinteraksi dengan warga masyarakat lainnya untuk mencegah kemungkinan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menggunakan ruang publik, moda transportasi publik, dan bangunan publik.
  2. Protokol Kesehatan adalah tahapan yang harus ditempuh oleh suatu instansi/lembaga pada saat akan melakukan aktivitas dengan cara memeriksa suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan penyanitasi tangan hand sanitizer serta menggunakan masker.
  3. Satuan wilayah adalah Kesatuan angkatan yang terdiri dari rentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  4. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan usaha Milik Negara dan Badan usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat Usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modar kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawan menawar.
  5. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
  6. Restoran/Kafe adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial, yang menyelenggarakan pelayanan kepada tamu baik berupa makan maupun minum.
  7. Moda Transportasi umum adarah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 2

Peraturan walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Vints Disea.se 2019 (COVID- 19) di Kota Semarang.

Pasal 3

 Peraturan Walikota ini bertujuan:

a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran corona virus Disease 2019 (COVlD-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat;

b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

c.memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

d. mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19|

Pasal 4

 Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:

a. pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat;

b. bantuan sosial;

c. partisipasi masyarakat;

d. pembinaan dan pengawasan; dan

e. pendanaan.

 

BAB II

PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 5

(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Viru.s Disea.se 2019 (covlD-I9i, walikota memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang.

(2) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daram bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomis i dan/atau berkegiatan di Kota Semarang.

(3)        Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan pembatasan

Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusr pendidikan lainnya;
  2. pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja;
  3. pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah:
  4. pembatasan kegiatan di tempat umum;
  5. pembatasan kegiatan sosial dan budaya: darr
  6. pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

 (4)        Selama pemberlakuan pelaksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat, setiap orang wajib:  

  1. melaksanakan perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) meralui cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (Lnnd sanitizel setelah melakukan aktifitas sehari-hari;
  2. menggunakan masker di luar rumah; dan
  3. melaksanakan pembatasan sosial (socrar distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

(5)        Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang dengan aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

(6)        Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(7)        Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 hurufa dan hurufc dikenai sanksi berupa teguran lisan.

(8)        Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenai sanksi berupa:

  1. teguran lisan;
  2. perintah berupa keharusan membeli masker; dan/atau
  3. perintah berupa untuk tidak melanjutkan perjalanan.

 Bagian Kedua

Penghentian Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan lainnya

Pasal 6

 (1)        Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, dilakukan dalam bentuk pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

(2)        Kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.

(3)        Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama Pelaksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan berdasarkan kewenangan.

Bagian Ketiga

Pembatasan Kegiatan Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Pasal 7

 (1)        Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara pimpinan tempat kerja/kantor wajib:

a. mengatur kembali jam kerja/layanan kecuali untuk fasilitas kesehatan;

b. mengatur jumlah pekera yang masuk atau shift;

c. menjaga agar peLayanan yang diberikan dan/atau kegiatan usaha tetap berjalan secara terbatas;

d- menerapkan protokol kesehatan; dan

e. memberikan perlindungan kelnda pekerja yang terpapar Corona Virus Disease 2019 COVID-19) sesuai dengan peraturan perundang-undanganan.

(2) Setiap pimpinan tempat kerja/lantor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan sanksi berupa:

a- teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

Bagian Keempat

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 8

Dalam pelalcanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dimaksud dafam Pasal 5 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengikuti himbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.

Bagian Kelima

Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Pasal 9

 (1) Pengelola termat bioskop, play station game store, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

 (2) Setiap pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:

a. tegural lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c.penutupan.

Pasal 10

(1) Pedagang kaki lima (PKL) dan sekor informal yang menggunakan fpsilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasional mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan

(2) Setiap orang yang ketentuan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:

a teguran lisan; dan/ atau

b.pembubaran kegiatan.

 

Pasal 11

(1) Semua tempat usaha yang berada di Kota Semarang wajib menerapkan protokol kesehatan. 

(2) Tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pasar tradisional;

b. toko modern; dan

c. restoran/kafe.

(3) Pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;

b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang; dan

c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

(4)        Toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;

b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;

c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha; dan

d.jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

(5)        Restoran / Kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

a.  turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;

b. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;

c. jam operasional untuk makan di tempat mulai dari pukul 1 1.OO WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB; dan di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar/take away.

(6)        Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa:

 

a  teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. penutupan.

 Bagian Keenam

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 12

 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang.

(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang banyak, antara lain:

  1. politik termasuk unjuk rasa dan kegiatan sejenis;
  2. olahraga ditempat umum dan terbuka maupun tertutup;
  3. pertunjukan, termasuk konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan sejenis;
  4. akademik, termasuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis; dan
  5. budaya, termasuk pertemuan sosial, pekanraya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi dan kegiatan sejenis.

Pasal 13

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), untuk kegiatan:

a. pernikahan; dan

b. pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

(2) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf (a) , dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;

b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10 orang;

c. tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan

d. menerapkan protokol kesehatan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takzlaJr kematian yang bukan karen a Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) , dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan di rumah duka;

b. pada lokasi pemakaman dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 20 orang;

c. menerapkan protokoler kesehatan; dan

d. wajib menyediakan masker bagi pelayat yang tidak memakai masker.

Bagian Ketujuh

Pembatasan Moda Transportasi

Pasal 14

(1) Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, semua moda transportasi umum dibatasi, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan;

b. angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;

c. angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;

d. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);

e. angkutan bus jemputan ka4zawan industri manufaktur dan assembling;

f. transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat; dan

g. operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan, termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.

(2)  Moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. moda transportasi umum dilakukan pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB kecuali taksi dan ojek;

c. menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi umum;

d. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing); dan

e. khusus taksi dapat beroperasi dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan memasang sekat diantara ruang pengemudi dan bangku penumpang.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah dapat menempatkan pos pantau pada pintu masuk wilayah Kota Semarang dan ruas jalan tertentu.

(2) Kendaraan yurng memasuki Kota Semarang harus melalui pemeriksaan pos pantau yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.

Pasal 16

(1) Perangkat Daerah yang bertugas pada pos pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari:

a. Dinas Perhubungan;

b. Dinas Kesehatan / Pusat Kesehatan Masyarakat; c. Dinas Pemadam Kebakaran;

c. Satuan Polisi Pamong Praja;

d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan f. Kecamatan dan Kelurahan terkait.

(2) Satuan Wilayah yang ada di tingkat Kota Semarang dapat menempatkan personilnya pada pos pantau.

(3) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mernakai AIat Pelindung Diri.

BAB III

BANTUAN SOSIAL

Pasal 17

 (1) Selama diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemerintah dapat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

{2)  Warga masyarakat yang terdampak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Lurah setempat dan diketahui oleh Camat.

(3) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ataupun sumbangan pihak ketiga.

{4) Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran.

(5) Mekanisme pemberian bantuan sosial berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dibantu oleh Satuan Wilayah Tingkat Kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan ke masyarakat melalui patroli dan monitoring.

(2) Satuan Wilayah yang ada sebagaimana dimaksud dalam ayat {1) menugaskan kepada satuan wilayah di tingkat kecamatan ataupun kelurahan.

(3) Kegiatan patroli dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:

a. Satuan Polisi Pamong Praja;

b. Dinas Perhubungan;

c. Dinas Perdagangan;

d. Perangkat Daerah terkait; dan

e. Satuan Wilayah.

(4) Dalam rangka menurunkan angka kesaki tan Corona Virus Di,sease 2O19 (COVID-L9) Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait dapat melakukan penutupan ruas-ruas jalan tertentu.

BAB V

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 19

 (1) Dalam rangka menurunkan angka kesaki tam Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk:

a. memberikan sumbangan dalam bentuk saran, pemikiran, uang, barang, dan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. saling mengingatkan antar anggota masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan; dan

c. mengusahakan pengamanan ruas jafan di lingkungan masing-masing.

(2) Dalam rangka ikut menangani dampak sosial dan ekonomi pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk pengadaan lumbung pangan di lingkungan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Kelurahan masing-masing

BAB VI

PENDANAAN

Pasal 20

Segala biaya yang timbul akibat Pembatasan Kegiatan Masyarakat dibebankan pada:

a. Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pa.da tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Daerah Kota Semarang.

Ditetapkan di Semarang 24-04-2020

WALIKOTA SEMARANG,

HENDAR PRIHADI

 

Diundangkan di Semarang pada 24-04-2020

SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,

ISWAR AMINUDDIN

 

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2O2O NOMOR 28

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper