PSBB ala Kota Semarang, Bisnis boleh Beroperasi tapi Dibatasi, Begini Aturannya
Bisnis.com, JAKARTA - Tak sanggup menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kota Semarang memilih menerapkan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan membolehkan kegiatan bisnis tapi dengan pembatas jam operasi dan penerapan protokol kesehatan Pandemi Corona (Covid-19).
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang itu dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang Hendar Prihadi dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-29) di Kota Semarang.
Kemudian dengan Keputusan Wali Kota Semarang, Hendar memberlakukan PKM mulai 27 April hingga 24 Mei 2020.
Menariknya, kegiatan bisnis di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu masih tidak dilarang, kecuali bidang bisnis Pengelola termat bioskop, play station game store, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis dan tempat wisata.
Pasal 9 Perwali Kota Semarang mewajib penutupan secara total selama pemberlakuan PMK.
Adapun bidang bisnis yang lain tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19).
Pasa 7 mengatur agar kantor bisnis mengatur jam kerja dan jumlah karyawan yang masuk diatur dengan sistem shift. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Kegitan pedadang kaki lima juga tidak dilarang, namun berdasarkan Pasal 10 jam operasi PKL dibatasi hanya selama 14.00-21.00 WIB.
Yang menarik, kegiatan resotran, kafe, toko modern, dan pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan selama Pandemi Corona.
Pasal 11 mewajibkan agar kegiata usaha tersebut melakukan disinfeksi secara berkala.
Untuk jam operasi, toko modern diberi kelonggaran jam 07.00-21.00 WIB. Sementara itu untuk restoran dan kafe hanya diperbolehkan beroperasi pukul 11.00-20.00, kecuali untuk layanan pesan antar.
Untuk menyimak regulasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang, silakan klik tautan Perwalkot Semarang No.28/2020 di bawah.