Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Positif Covid-19 Naik Jadi 8.607, Jubir Covid-19 Kembali Tegaskan Larangan Mudik

Gugus Tugas Covid-19 kembali menegaskan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk memutus rantai penyebaran virus Corina di Tanah Air
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14//4/2020), memberi keterangan di BNPB, Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14//4/2020), memberi keterangan di BNPB, Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Covid-19 kembali menegaskan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk memutus rantai penyebaran virus Corina di Tanah Air.

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa dalam perjalan mudik sangat mungkin untuk bertemu dengan pasien Covid-19 dengan gejala ringan maupun tanpa gejala.

“Jangan bepergian! Jangan mudik!. Kita harus memastikan bahwa kita tidak tertular atau malah kita menjadi sumber yang menularkan ke orang lain. Perjalanan yang dilakukan tidak ada yang memastikan aman. Sangat mungkin kita akan bertemu atau kontak dengan orang lain yang tanpa gejala atau gejala sangat ringan di dalam kendaraaan, apalagi kendaraan umum, atau saat kita berada di terminal, stasiun, bandara, rest area, toilet umum sepanjang perjalanan,” katanya dalam video conference, Sabtu (25/4/2020).

Dia melanjutkan hal tersebut sangat memungkinkan melanjutkan rantai penularan virus. Pada akhirnya berpotensi menyebarkan virus tersebut lebih luas lagi hingga ke kampung halaman.

Yuri mengatakan bahwa membawa virus ke kampung halaman dapat berakibat fatal. Pasalnya orang tua di rumah, terlebih yang memiliki penyakit bawaan, rentan terinfeksi Covid-19 dengan beberapa komplikasi penyakit berat.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan telah menyatakan larangan mudik untuk seluruh elemen masyarakat akan berlaku efektif terhitung sejak kemarin, Jumat (24/4/2020). Dia menyatakan bahwa hal ini telah menjadi keputusan Presiden Jokowi dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020. Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4/2020).

Adapun mengikuti kebijakan tersebut pemerintah juga menutup akses dari dan ke Jabodetabek. Hal ini berlaku pula untuk daerah-daerah yang telah mendapatkan izin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper