Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Pribadi dari Barat Masuk Jateng harus Bawa Surat Jalan dari Gugus Tugas COVID-19

Sejak pemberlakuan larangan mudik, setiap kendaraan pribadi dari arah Barat menuju Provinsi Jawa Tengah harus menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas COVID-19 domisili yang bersangkutan. Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Ilustrasi - Posko Lebaran yang didirikan oleh Dinas Kesehatan Brebes. Posko serupa dapat juga dijumpai mulai dari Losari, Jembatan Timbang, Pasar Bulakamba, Rest Area Tol Pejagan, hingga ujung Brebes./Bisnis-Tim Jelajah Lebaran Jawa-Bali
Ilustrasi - Posko Lebaran yang didirikan oleh Dinas Kesehatan Brebes. Posko serupa dapat juga dijumpai mulai dari Losari, Jembatan Timbang, Pasar Bulakamba, Rest Area Tol Pejagan, hingga ujung Brebes./Bisnis-Tim Jelajah Lebaran Jawa-Bali

Bisnis.com, SEMARANG - Sejak pemberlakuan larangan mudik, setiap kendaraan pribadi dari arah Barat menuju Provinsi Jawa Tengah harus menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas COVID-19 domisili yang bersangkutan. Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik. Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan. Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk. Hal itu dilakukan secara nasional. Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing. Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung. Karena keputusan 24 April tidak beleh ada mudik, memang sudah terinfokan terlebih dahulu. Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test. Dari sampling itu berapa positif. Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat covid adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper