Bisnis.com, JAKARTA - Limbah medis menjadi ancaman baru di tengah pandemi virus corona. Jika asal dalam mengelolanya, hal tersebut bisa saja membahayakan masyarakat dan kemungkinan dijerat pidana.
Seperti yang dikatakan Manager Kampanye Energi dan Perkotaan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] Dwi Sawung, lepas dari jumlahnya yang meningkat 20 persen, jika pengelolaannya tidak baik, limbah atau sampah medis bisa membahayakan masyarakat mengingat asalnya bekas penanganan penyakit yang saat ini mudah menular.
Apalagi jika dibakar, akan menimbulkan masalah polusi udara di sekitarnya. Sawung mengingatkan limbah atau sampah medis cukup disterilkan ke dalam mesin autoclave untuk mematikan virus. "Kalau seperti masker atau APD bisa juga diautoclave," tuturnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Sawung mengingatkan jika salah dalam penanganan limbah medis, ada ancaman pidana yang bisa dijerat.
Dari penelusuran Bisnis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai instrumen hukum yang bisa digunakan apabila pengelolaan sampah atau limbah tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Yakni Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40 ayat 1 di undang-undang tersebut menyebutkan apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar.
Baca Juga
Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara pada Pasal 41 di undang-undang yang sama, menyatakan kealpaan dalam kegiatan tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] Rasio Ridho Sani mengamini bahwa pengelolaan apalagi pembuangan limbah medis atau limbah infeksius [limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menula dan limbah laboratorium] yang tidak sesuai persyaratan atau tanpa izin merupakan pelanggaran.
"Termasuk pelanggaran pidana dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tegasnya dalam pesan singkat kepada Bisnis.