Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Gugatan Karhutla, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi Harus Bayar Rp430 Miliar

PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi kalah melawan gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Perusahaan tersebut harus membayar denda atas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi sebesar Rp430 miliar.
Ilustasi. Suasana kebakaran lahan gambut di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/1/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Ilustasi. Suasana kebakaran lahan gambut di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/1/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi kalah melawan gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diharuskan membayar denda sebesar Rp430 miliar terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tahun 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengemukakan Tim JPN yang terdiri dari Direktorat Perdata pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah menggugat perdata PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor: 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb di Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2019 lalu. Hari mengemukakan bahwa Tim JPN meminta pertanggungjawaban PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi terkait kebakaran hutan dan lahan seluas 1.500 hektar.

"Tergugat pada tahun 2015, memiliki budidaya kelapa sawit berdasarkan IUP-B dan IUP-P sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 ter tanggal 21 April 2009," tuturnya, Selasa (14/4).

Hari mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis yang menyebabkan kerugian negara oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi sebesar Rp160 miliar.

"Setelah menjalani proses persidangan selama hampir satu tahun, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kemarin, akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat dan mengharuskan tergugat membayar denda Rp430 miliar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper