Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya hanya tersedia di Playstore, aplikasi pedulilindungi kini telah tersedia di Appstore untuk pengguna iPhone.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, dengan kehadiran aplikasi ini di Appstore, pengguna gawai iPhone diharapkan dapat ikut mengunduh aplikasi ini sebagai bentuk upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan live di Appstore maka masyarakat pengguna smartphone seperti iPhone dapat ikut menginstall. Semakin banyak yang menginstall semakin masif upaya kita memutus mata rantai virus corona," katanya dikutip dari keterangan pers, Selasa (14/3/2020).
Adapun dalam dua hari terakhir, aplikasi pedulilindungi telah diunduh sebanyak 450.000 pengguna di seluruh Indonesia. Johnny menjamin data pribadi pengguna aplikasi ini akan aman dari segala bentuk kejahatan.
Aplikasi pedulilindungi memiliki sistem tracking yang dapat mendeteksi pergerakan orang yang terpapar virus corona selama 14 hari ke belakang. Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor disekitar orang yang positif virus corona yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.
Baca Juga
Dari implementasi di lapangan, ia mengatakan ponsel pintar yang telah menginstall aplikasi ini diberikan notifikasi saat pengguna berada di sekitar orang terpapar virus corona dan meminta menjauh tanpa tahu siapa yang terpapar sebagai aspek perlindungan data pribadi.
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona , pemerintah telah menetapkan aplikasi pedulilindungi melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance kesehatan pencegahan Covid 19.
Keputusan adalah dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya yaitu KM No. 159 Tahun 2020. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.