Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperbolehkan alat transportasi ojek roda dua beroperasi di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Pemerintah mengendalikan transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Dikutip Bisnis, Minggu (12/4/2020), pasal 11 ayat 1(c) disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Akan tetapi, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pasal 11 ayat 1(d) berbunyi “Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:”
Empat poin protokol kesehatan yang disyaratkan agar ojek dapat beroperasi membawa penumpang yakni: a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga
Adapun, Permenhub ini secara garis besar mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/2020).