Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojek Roda Dua Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

Pemerintah akhirnya memperbolehkan alat transportasi ojek online roda dua beroperasi di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperbolehkan alat transportasi ojek roda dua beroperasi di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Pemerintah mengendalikan transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Dikutip Bisnis, Minggu (12/4/2020), pasal 11 ayat 1(c) disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Akan tetapi, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pasal 11 ayat 1(d) berbunyi “Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:”

Empat poin protokol kesehatan yang disyaratkan agar ojek dapat beroperasi membawa penumpang yakni: a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun, Permenhub ini secara garis besar mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper