Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Melunak, Ojol Roda Dua Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

Pemerintah akhirnya melunak dengan memperbolehkan alat transportasi ojek online roda dua beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya melunak dengan memperbolehkan alat transportasi ojek online roda dua beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/4/2020).

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

Untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Dia menambahkan peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” tuturnya.

Sebelumnya, persoalan terkait boleh tidaknya ojek online (ojol) beroperasi selama masa PSBB masih mengalami tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah Gubernur DKI Jakarta serta menuai pro dan kontra dari publik.

Gubernur DKI Anies Baswedan sempat meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang. Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. 

Bahkan ketika PSBB resmi diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020, Gubernur Anies mengatakan ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan mengangkut penumpang seperti tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub nomor 33 tahun 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper