Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PSBB, Pemilik Hotel Wajib Laksanakan 5 Ketentuan Ini

Masih banyak juga hotel yang bertahan, khususnya di daerah yang relatif aman dari jangkauan virus corona.
Hotel. /Bisnis
Hotel. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Perhotelan menjadi salah satu dari sekian banyak badan usaha yang terdampak pandemi virus corona.

Di berbagai daerah, tingkat keterisian kamar turun drastis, bahkan ratusan hotel terpaksa ditutup sementara oleh pemiliknya karena tak mampu menutup biaya operasional selain alasan keselamatan.

Akan tetapi, masih ada juga hotel yang bertahan, khususnya di daerah yang relatif aman dari jangkauan virus yang mematikan tersebut.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan memang mengecualikan bidang usaha perhotelan sebagai salah satu dari sejumlah bidang usaha dari penutupan sementara dan masih memperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Sebagai provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), DKI membuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik atau penanggung jawab operasional perhotelan.

Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub itu berlaku mulai pukul 00.00, Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Berikut ini ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pemilik atau penanggung jawab hotel:

  1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
  2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar;
  3. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
  4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;
  5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper