Bisnis.com, JAKARTA - Selasa 9 April 1991. Itu adalah hari di mana Arswendo Atmowiloto harus menghadapi kenyataan pahit. Atas dakwaan subversi, jurnalis cum penulis naskah novel dan naskah drama itu, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis yang diketuai Sarwono itu menghukum Arswendo dengan lima tahun penjara. Musababnya tak lain dari sebuah artikel yang ia tulis pada 15 Oktober 1990. Kala itu, sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Monitor, ia membuat survei berhadiah Rp5 juta. Survei tersebut mengenai Tokoh yang Dikagumi Pembaca.