Bisnis.com, JAKARTA - Selasa 9 April 1991. Itu adalah hari di mana Arswendo Atmowiloto harus menghadapi kenyataan pahit. Atas dakwaan subversi, jurnalis cum penulis naskah novel dan naskah drama itu, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis yang diketuai Sarwono itu menghukum Arswendo dengan lima tahun penjara. Musababnya tak lain dari sebuah artikel yang ia tulis pada 15 Oktober 1990. Kala itu, sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Monitor, ia membuat survei berhadiah Rp5 juta. Survei tersebut mengenai Tokoh yang Dikagumi Pembaca.
Ada 33.900 pembaca yang mengirimkan kartu pos untuk berpartisipasi dalam survei tersebut. Dan hasilnya, membuat sejumlah kalangan marah, khususnya umat Islam di Indonesia.
Pangkal dari kemarahan itu adalah tersebutnya nama Nabi Muhammad dalam hasil survei tersebut. Pemimpin Umat Islam itu menempati urutan ke-11. Dan, Arswendo sendiri, yang masuk dalam tokoh yang disurvei, menempati posisi ke-10.
Artinya, Arswendo adalah sosok yang dikagumi pembaca di atas Nabi Muhammad. Karuan hal ini membuat marah banyak pihak. Saking marahnya, bahkan Kantor Monitor di daerah Palmerah, Jakarta Pusat, sampai dirusak oleh sejumlah warga. Pun kantor mereka yang di Badung.
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Tavip Riyanto, mantan Wakil Pemimpin Redaksi Monitor, diketahui Arswendo pernah menerima usulan darinya agar nama Nabi Muhammad SAW tidak dimasukkan dalam angket.