Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat pekerja lainnya akan melakukan unjuk rasa pada 30 April 2020 di Gedung DPR-MPR dan Kemenko Perekonomian untuk menyuarakan penolakan atas pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan di tengah pandemi Covid-19, seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Dengan fokus menghadapi pandemi Covid-9 dan PHK besar-besaran yang saat ini terjadi.
"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," katanya dalam keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis.com pada Kamis (9/4/2020) melalui pesan instan.
Menurut Iqbal, jika aspirasi tersebut tidak ditanggapi, maka 30 April 2020 ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi. Lebih lanjut, Iqbal menilai ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.
"KSPI mengingatkan DPR agar fokus pada penanganan pandemi dan potensi ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan. Termasuk pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan masyarakat lain yang kehilangan mata pencaharian," kata Said Iqbal.
Terkait dengan itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil.
"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp20 tiliun. Itu masih kurang, karena akan ada jutaan buruh yang di-PHK, dirumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.
KSPI juga meminta DPR tidak memikirkan diri sendiri. Apalagi, beredarnya informasi, DPR bakal mendapatkan tunjangan DP mobil.
"Sekarang daya beli rakyat menurun, upah buruh tidak dibayar, dan terancam tidak mendaPat THR 100 persen. Mereka tetap mendapat fasilitas berlimpah dan sekarang justru membahas regulasi yang sejak awal ditolak berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.
KSPI menduga, ada kekuatan modal yang memaksakan agar RUU Cipta Kerja segera disahkan, sehingga DPR RI tidak lagi mau mendengarkan aspirasi rakyat kecil.