Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terawan menyetujui PSBB itu pada Senin (6/4/2020, sebagai respons untuk meredam penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di Jakarta.
PSBB itu dan apa konsekuensinya bagi suatu wilayah?
Mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pecepatan Penanggulangan Covid-19, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terdampak dan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Untuk dapat berstatus PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah diatur di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4, permenkes itu, mengatur Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri kesehatan harus disertai dengan data:
Baca Juga
1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
2. penyebaran kasus menurut waktu; dan
3. kejadian transmisi lokal.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Permenkes itu juga mengatur data pelengkap berupa kurva epidemiologi untuk menggambarkan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Peta penyebaran menurut waktu untuk menjelaskan penyebaran kasus menurut waktu.
Hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga untuk menerangkan kejadian transmisi lokal.
Selanjutnya, selain data empiris ihwal bukti kasus Covid-19 di daerah, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri kesehatan juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Menteri kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Pasal 13 mengatur pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Adapun pelaksanaan PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.