Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial Ali Baharsyah berinisial AL atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengemukakan tersangka AL ditangkap bersama tiga orang rekannya berinisial HAS (39), KH (24) dan AAP (20) dengan barang bukti puluhan file video porno, ponsel pintar, laptop, kamera dan 104 keping DVD.
Dia menjelaskan tersangka berinisial AL kerap menghina Presiden Jokowi dan mendorong idologi khilafah ke sejumlah tempat dan disebar melalui media sosial.
Aksi AL tersebut, dijelaskan Himawan, sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini.
"Dia ini pemain lama sering mengkampanyekan ideologinya itu (khilafah) dan menghina penguasa melalui akun media sosial. Sementara ini, baru AL yang resmi jadi tersangka.
Tiga rekannya masih berstatus sebagai saksi dan masih kami periksa intensif," tuturnya, Senin (6/4/2020).
Himawan mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.
"Ancaman pidananya kalau ditotal maksimal lebih dari 10 tahun," katanya.