Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Kumai Sentosa (KS) telah lengkap.
Pemberitahuan secara resmi disampaikan pada 1 April 2020 kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan Seksi Palangkaraya. Dengan lengkapnya berkas ini, maka kasus Karhutla PT KS dapat segera disidangkan.
Penanganan kasus karhutla PT KS terkait dengan kasus kebakaran di lahan perusahaan kebun sawit itu di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Agustus 2019. Luas lahan yang terbakar sekitar 2.600 hektare.
Penyidik Gakkum LHK menjerat tersangka korporasi PT KS yang diwakili oleh IKS (47 tahun) dengan Pasal 99 Ayat 1, atau Pasal 98 Ayat 1, Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 119 Huruf c, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa agar ada efek jera yang lebih besar, maka pihaknya menerapkan penegakan hukum pidana tambahan.
“Terkait perusakan lingkungan akibat karhutla di lokasi PT KS, kami menerapkan pidana tambahan atau hukuman berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan itu. PT KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 hektare akibat kebakaran di lokasi mereka,” tegas Yazid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan M. Subhan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari hasil analisis data tim Intelligence Center Gakkum KLHK. Data menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan > 80% di areal PT KS pada 22 Agustus 2019.
“Kemudian kami menugaskan tim untuk cek lapangan dan menemukan kebakaran lahan di lahan perkebunan sawit milik PT KS di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain foto kopi dokumen PT KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun, dan peralatan kebakaran,” jelasnya.
Dengan dinyatakan berkas penyidikan ini lengkap dan dapat segera disidangkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang terus bekerja di tengah situasi seperti saat ini.
Terkait masih terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, perusakan hutan termasuk terkait dengan Karhutla.
“Setiap hari kami terus memonitor melalui satelit di lokasi-lokasi mana yang ada hotspot [titik panas]. Data ini kami record. Kami tidak berhenti walaupun dalam situasi seperti ini. Kami tetap bekerja, negara tetap hadir, untuk melakukan pengawasan. Ini arahan Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada kami,” pungkas Rasio.