Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bingung dengan Definisi Peliburan di PP No.21 Tahun 2020 Terkait PSBB Corona

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan pertanyaan terkait definsi Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja pada Pasal 4.
Ketentuan peliburan sekolah dan tempat kerja dalam Pasal 4 PP No.21 tahun 2020
Ketentuan peliburan sekolah dan tempat kerja dalam Pasal 4 PP No.21 tahun 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan pertanyaan terkait definsi Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja pada Pasal 4.

PP No.21/2020 diterbitkan Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (2019).

Pasal 4 PP no.21/2020 berbunyi "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling tidak meliputi: (a) peliburan sekolah dan tempat kerja; (b)pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (c) pembatasan kegiatan du tempat atau fasilitas umum."

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam acara Indonesia Lawyers Club Selasa di TV One, Selasa malam (31/3/2020) menilai pengertian peliburan sekolah dalam Pasal 1 berbeda dengan sekolah atau kuliah dari rumah dan kerja dari rumah.

"Kata libur itu jauh berbeda, tak sama dengan work from home atau kuliah dari rumah," katanya.

Dia menilai PP No.21/2020 itu harusnya menjelaskan lebih detil, apakah libur itu yang dimaksud betul-betul libur berhenti ataukah libur yang kemudian bekerja dari rumah.

"Memang penjelasan di pasal berikutnya menyebutkan harus tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan. Tetapi ini menjadi tidak operasional, apalagi dengan pengertian libur kerja," ujarnya.

Bingung dengan Definisi Peliburan di PP No.21 Tahun 2020 Terkait PSBB Corona

Diatur dengan Apa lagi?

Zainal menilai PP No.21/2020 terlalu minimalis, karena hanya menjelaskan mekanisme, tanpa pengaturan yang lebih operasional.

"Saya mengatakan PP ini yang pentiung keluar, terlalu minimalis.
Harusnya PP menjelaskan konsep PSBB, tapi tak tercover, karena hanya menjelaskan soal mekanisme," lanjutnya.

Dia mecontohkan Ayat 2 pada Pasal 4, yang berbunyi "Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk."

"Tak ada penjelasan yang dimaksud dengan kebutuhan lainnya itu apa," katanya mengomentari lampiran penjelasan PP No.21/2020 tersebut.

Zainal pun mempertanyakan aturan lebih operasional dari PP No.21/2020 tersebut akan diatur dengan instrumen hukum apa.

"Kalau PP ini tak bisa menjelaskan secara lebih operasional. Terus akan diatur lebih lanjut di mana?"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper