Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Portal Guru Berbagi Bekali Pengajar untuk Bimbing Siswa Secara Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis portal Guru Berbagi yang ditunjukkan kepada guru-guru untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar secara daring selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung.
Ilustrasi-Classmiles, aplikasi pembelajaran jauh yang dapat diakses seluruh pelosok wilayah Indonesia yang dibuat Hermawan Eko Nugroho./AntaraTV
Ilustrasi-Classmiles, aplikasi pembelajaran jauh yang dapat diakses seluruh pelosok wilayah Indonesia yang dibuat Hermawan Eko Nugroho./AntaraTV

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis portal Guru Berbagi yang ditunjukkan kepada guru-guru untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar secara daring selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Supriano, mengatakan portal itu bertujuan untuk menyediakan bahan-bahan yang bisa digunakan para guru dalam proses pemanfaatan teknologi informasi.

“Portal ini menyediakan bahan-bahan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sehingga nanti para guru yang sudah biasa menggunakan teknologi bisa mempunyai perbandingan contoh bahan ajar yang baik dari guru lain,” kata Ono saat memberi keterangan pers secara daring kepada awak media, Jakarta, pada Selasa (31/3/2020) sore.

Dengan kata lain, menurutnya, portal itu adalah media untuk menampung sejumlah RPP yang sudah dipraktikan yang berhasil dari guru-guru yang ada untuk kemudian dibagikan kepada rekannya. Dengan demikian, ia mengimbuhkan, terdapat interaksi dua arah di dalam portal itu, yakni mengunduh dan mengunggah bahan ajar di antara guru-guru.

Portal Guru Berbagi bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses di laman https://guruberbagi.kemdikbud.go.id. Hingga saat berita ini dinaikkan, sudah terdapat 65 RPP yang diunggah oleh sejumlah guru yang telah mengakses portal tersebut.

Proses Kegiatan Belajar Mengajar dari rumah merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada para pendidik daerah untuk menghadirkan kegiatan belajar yang menyenangkan di rumah bagi para siswa dan mahasiswa.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (PAUD) Dikdasmen, Harris Iskandar, mengatakan kebijakan belajar dari rumah tidak berfokus pada  pemahaman kognitif, melainkan justru memacu kemampuan afeksi dan keterampilan peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper