Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi virus corona mengubah banyak hal di Indonesia. Tidak terkecuali dalam hal penegakan hukum melawan korupsi.
Seperti halnya lembaga negara lain dan berbagai perusahaan swasta di Indonesia, imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah menyusul penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan Work from Home (WfH) bagi sebagian stafnya.