Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kali Diimbau Tak Bubar, Polisi Akan Angkut Masyarakat ke Polres

Polisi akan memberi batas bagi masyarakat yang kukuh berkumpul di masa wabah virus Corona ini. Batasan itu berupa tiga kali imbauan. Jika masih bandel, bakal diangkut dan diperiksa di kantor Polisi.
Apel siaga Corona di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Sabtu, (28/3/2020) malam
Apel siaga Corona di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Sabtu, (28/3/2020) malam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian mengancam akan membawa oknum masyarakat yang tidak mau membubarkan diri usai diberi peringatan dan imbauan sebanyak tiga kali ke Kantor Polisi setempat dalam masa wabah virus Corona (Covid-19) ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengemukakan bahwa pembubaran masyarakat tersebut dilakukan atas dasar Maklumat Kapolri bernomor: MAK/2/III/ 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

"Jika terdapat masyarakat yang masih membandel dan tidak mengindahkan imbauan petugas sebanyak tiga kali, maka petugas akan membawa semua warga itu ke Polres atau Polda setempat," tuturnya, Senin (30/3).

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri tersebut telah disebarkan ke seluruh Polda, Polres hingga Polsek di Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Dia optimistis upaya pembubaran massa tersebut bisa memutus mata rantai virus Corona agar tidak menular kepada masyarakat lainnya. "Kami akan terus memberikan edukasi ke warga untuk tidak berkumpul agar bisa memutus mata rantai virus corona," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper