Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Merapi Meletus Minggu Dini Hari, Tinggi Kolom 1,5 Kilometer

Gunung Merapi di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, dini hari kembali meletus dengan tinggi kolom mencapai 1.500 meter di atas puncak.
Gunung Merapi erupsi dengan tinggi kolom erupsi  5.000 meter dari puncak pada hari Jumat (27/3/2020)./Twitter @aw3126
Gunung Merapi erupsi dengan tinggi kolom erupsi 5.000 meter dari puncak pada hari Jumat (27/3/2020)./Twitter @aw3126

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gunung Merapi di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, dini hari kembali meletus dengan tinggi kolom mencapai 1.500 meter di atas puncak.

Akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 00.15 WIB itu memiliki durasi 150 detik dengan amplitudo 40 mm.

"Teramati tinggi kolom erupsi 1.500 meter," sebut BPPTKG, seperti dilaporkan Antara, Minggu (29/3/2020).

Disebutkan pula bahwa arah angin saat terjadi letusan ke barat.

Pada Sabtu (28/3) pagi, gunung berapi aktif itu juga mengalami erupsi pada pukul 05.21 WIB dengan tinggi kolom 2.000 meter, pada Sabtu (28/3), pukul 19.25 WIB kembali meletus dengan ketinggian kolom sekitar 3.000 meter dari puncak.

Gunung itu juga mengalami erupsi dua kali pada Jumat (27/3). Erupsi pertama terjadi pada pukul 10.46 WIB dengan tinggi kolom 5.000 meter dan disusul erupsi berikutnya pada pukul 21.46 WIB dengan tinggi kolom 1.000 meter.

Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada, sedangkan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian, kecuali untuk kepentingan penyelidikan serta penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

"Tetap tenang 'nggih' warga Merapi. Tetap waspada namun jangan panik. Tingkat aktivitas waspada (level II). Jarak bahaya dalam radius tiga kilometer dari puncak Merapi. Di luar radius tersebut masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa," tulis akun resmi BPPTKG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper