Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Kejaksaan Gelar Sidang Lewat E-Court

Sidang melalui e-court tersebut tidak menghadirkan semua pihak secara fisik di satu ruang sidang, tetapi tetap berada di lokasi masing-masing.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) pada Selasa (24/3/2020)./Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) pada Selasa (24/3/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) demi mencegah penularan virus corona.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengemukakan sidang melalui e-court itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerapkan instruksi Jaksa Agung pada Selasa (24/3/2020).

Menurutya, sidang melalui e-court tersebut tidak menghadirkan semua pihak secara fisik di satu ruang sidang, tetapi tetap berada di lokasi masing-masing.

"Jadi jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, namun terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan, sehingga komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni Social Distancing," tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Nirwan menjelaskan bahwa sidang e-court itu juga pernah dilakukan pada tahun 2002, pada saat Mahkamah Agung (MA) memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian melalui teleconference dalam perkara penyimpangan dana non-budgeter bulog dengan terdakwa politisi Partai Golkar Akbar Tanjung.

"Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu sidang pemeriksaan kasus hak asasi manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan teleconference," katanya.

Cegah Corona, Kejaksaan Gelar Sidang Lewat E-Court

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) pada Selasa (24/3/2020)./Istimewa

Menurut Nirwan landasan yuridis pelaksanaan e-court itu adalah untuk mendukung diterapkannya social distancing yang mengacu pada asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. 

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran virus corona atau covid-19 sebagai bencana nasional.

"Juga surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan," ujarnya.

Nirwan mengungkapkan selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tiga kejaksaan negeri lain di bawah Kejaksaan Tinggi DKI juga sudah terapkan sidang e-court tersebut.

"Kejaksaan negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta akan menyusul secepatnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper