Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paramedis Tangani Pasien Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

MUI mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri yang mengurusi pasien COVID-19 boleh salat tanpa wudu karena masuk kategori keadaan mendesak.
Ilustrasi: Petugas kesehatan di Spanyol menggunakan kantong sampah sebagai alat pelindung diri saat menolong pasien virus corona COVID-19./Bloomberg
Ilustrasi: Petugas kesehatan di Spanyol menggunakan kantong sampah sebagai alat pelindung diri saat menolong pasien virus corona COVID-19./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien COVID-19 boleh salat tanpa wudu karena masuk kategori keadaan mendesak.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A. F. dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta pada Kamis (26/3/2020).

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien COVID-19.

Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien COVID-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudlu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Sementara dalam kondisi sulit berwudu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta'khir.

Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata dia.

Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper