Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skenario Terburuk, Pasien Covid-19 di Jakarta Bisa 8.000 Orang

“Dari hasil simulasi, Jakarta paling banyak skenario yang paling buruk mencapai 6.000 - 8.000 pasien. Oleh karena itu pemerintah membuat rumah sakit darurat,” katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono./Istimewa
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono menyebut DKI Jakarta telah menyiapkan skenario terburuk dengan pasien Covid-19 mencapai 6.000 - 8.000 orang.

“Dari hasil simulasi, Jakarta paling banyak skenario yang paling buruk mencapai 6.000 - 8.000 pasien. Oleh karena itu pemerintah membuat rumah sakit darurat,” katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Dia mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan dua tower untuk menampung sekitar 3.000 pasien. Apabila situasi kian memburuk pemerintah akan menjadikan tower 4 dan 5 di Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat tambahan. Kendati begitu, dia tidak merinci berapa kapasitas yang akan ditampung di dua tower 4 dan 5.

Hingga kini pemerintah sedang menfokuskan penanganan pasien corona dengan gejala ringan sampai sedang baik terhadap orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif Corona.

Kebijakan ini lantaran rumah sakit darurat tidak dapat melakukan upaya lebih jauh karena keterbatasan sumber daya. Alhasil, pasien dengan gejala berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah untuk corona seperti di RSPI Sulianti Saroso dan RSUP Persahabatan.

“Rencananya kami ingin gunakan rumah sakit ini awalnya untuk pasien di Jabodetabek. Pada hari pertama saja ada yang dari Surabaya, dari Semarang, tapi tetap akan kami terima,” terangnya.

Masyarakat, kata Eko, dapat langsung menuju ke rumah sakit darurat di Wisma Atlet apabila mengalami gejala corona ringan - sedang atau merasa telah melakukan kontak dengan pasien Covid-19. Adapun cara lainnya adalah dengan menghubungi layanan call center 119.

“Usai minimal itu 15 tahun ke atas, untuk anak-anak kami tidak akan terima. kriteria pertama ODP usia lebih 60 tahun, sedangkan PDP keluhan ringan sesak ringan - sedang usia 15 tahun, kemudian yang positif usia lebih dari 15 tahun sesak ringan sampai sedang komorbit tidak ada,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper