Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papua Resmi Tutup Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Cegah Corona Covid-19

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta para bupati, dalam rapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Papua, Selasa (24/3/2020), di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura.
Bandara Sentani, Jayapura, Papua./Bisnis-youtube
Bandara Sentani, Jayapura, Papua./Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menutup bandara dan pelabuhan di 29 kabupaten dan kota, guna memaksimalkan upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari www.papua.go.id, Kamis (26/3/2020), penutupan akses transportasi penerbangan dan pelayaran itu mulai berlaku sejak hari ini, Kamis (26/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta para bupati, dalam rapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Papua, Selasa (24/3/2020), di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura. 

“Hasil pertemuan dengan Forkompinda pastikan kita berlakukan pembatasan sosial. Kita memblokir pergerakan penduduk lokal Papua terutama dari dan ke wilayah La Pago, Mee Pago, Animha tetapi juga Mamta,” ujar Lukas.

“Pastinya pembatasan sosial dimaksud melarang sementara waktu orang masuk ke Papua, baik lewat jalur udara maupun laut. Namun transportasi barang boleh masuk, manusia yang tidak boleh,” tegasnya.

Dikatakan, keputusan ini terpaksa diambil mengingat sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif Covid-19. Kendati dilakukan pembatasan sosial, status Papua terkait pendemi Covid-19 masih siaga darurat.

Selain bandara dan pelabuhan, penutupan akses transportasi manusia juga dilakukan pada pos lintas batas darat negara (PLBN).

“Sehingga diharapkan upaya penanganan Covid-19 ini diharapkan lebih terarah,” kata dia.

Forkompinda dan para bupati juga menyepakati memberi waktu aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00. 

Khusus bagi pasar mama-mama Papua mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 20.00.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper