Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Rawat 208 Pasien

Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono mengatakan bahwa rumah sakit darurat ini didirikan khusus untuk menanganani orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Corona dengan gejala minimal ringan dan maksimal sedang.
Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta Pusat jadi rumah sakit darurat penanganan Cpovid-19 di Jakarta./Istimewa
Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta Pusat jadi rumah sakit darurat penanganan Cpovid-19 di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran kini mulai menampung 208 pasien dari kapasitas sekitar 3.000 orang yang tersedia. Kendati demikian rumah sakit ini hanya menangani pasien dengan gejala ringan sedang.

Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono mengatakan bahwa rumah sakit darurat ini didirikan khusus untuk menanganani orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif corona dengan gejala minimal ringan dan maksimal sedang.

“Bagaimana dengan gejala parah, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah menjadi rujukan apakah di RSPI Sulianti Saroso atau ke RSUP Persahabatan,” katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, pasien dengan gejala ringan namun memiliki penyakit komplikasi, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Dia menyebut RS darurat tidak memiliki sumber daya untuk menangani penyakit komplikasi lainnya.

Pemerintah menyediakan dua yang dapat menampung 3.000 pasien. Akan tetapi apabila kondisi kian memburuk, maka rumah sakit darurat akan ditambah di tower 4 dan 5.

Dia menerangkan, tujuan RS darurat adalah untuk menampung pasien di wilayah Jabodetabek. Kendati begitu, mereka mulai menerima pasien dari Surabaya dan Malang.

Masyarakat kata Eko dapat langsung menuju ke rumah sakit darurat di Wisma Atlet apabila mengalami gejala corona ringan - sedang atau merasa telah melakukan kontak dengan pasien Covid-19. Adapun cara lainnya adalah dengan menghubungi layanan call center 119.

“Usai minimal itu 15 tahun ke atas, untuk anak-anak kami tidak akan terima. kriteria pertama ODP usia lebih 60 tahun, sedangkan PDP keluhan ringan sesak ringan - sedang usia 15 tahun, kemudian yang positif usia lebih dari 15 tahun sesak ringan sampai sedang komorbit tidak ada,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper