Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri mengawasi ketat semua penggunaan anggaran untuk menghadapi penyebaran dan penanggulangan Virus Corona atau Covid-19.
Burhanuddin menjelaskan Covid-19 merupakan bencana non alam yang kini tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Namun, menurut Burhanuddin, sebagai aparat penegak hukum, tim Kejaksaan juga wajib memberikan pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif atau penegakan hukum selama bencana non alam itu berlangsung, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
"Jadi dengan adanya pendampingan hukum dari tim Kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran itu bisa menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19," tuturnya, Selasa (24/3).
Burhanuddin mengatakan pendampingan dari tim Kejaksaan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.02/2019 ter tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
"Pada pokoknya dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan Virus Corona, tim kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19," katanya.