Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI memperpanjang masa belajar di rumah hingga hingga 5 April 2020. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah atau Home Learning Pada Masa Darurat Covid-19. Poin pertama surat edaran tersebut berisi perpanjangan waktu pembelajaran di rumah bagi pelajar dan pengajar.
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Selasa (24/3/2020).
Baca Juga
Poin berikutnya di surat edaran itu adalah pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan dibatalkan; pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri; kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik pada laman https://disdik.jakarta.go.id.
"Edaran ini agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Nahdiana dalam suratnya terkait masa darurat virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel