Bisnis.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 membuka dukungan dari berbagai pihak, baik dari dalam ataupun luar negeri untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid–19.
Adapun penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang. Untuk bantuan uang, penerimaan bantuan ini disebut sebagai dana hibah bantuan kemanusiaan dalam negeri dan luar negeri untuk penanganan bencana non alam, yakni Covid-19.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329–01–004314–30–6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID–19 DN.
"Terkait dengan transparansi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat," jelasnya Selasa (24/3/2020).
Dia mengatakan pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Semnetara untuk bantuan barang, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri dapat langsung dikirimkan ke BNPB dengan terlebih dahulu, dengan mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.
Sementara bantuan barang yang diimpor data luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid–19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit serta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.
Bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate.
"Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial."
Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid–19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel [email protected] (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel [email protected] (Pusdalops BNPB).
Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point).
Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.
Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan.