Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati untuk merelokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi virus corona atau covid-19.
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memangkas alokasi anggaran yang bukan prioritas dan direalokasikan kepada belanja untuk penanganan Covid-19.
Presiden meminta agar realokasi anggaran, baik pemerintah pusat ataupun daerah difokuskan pada tiga hal, yakni anggaran kesehatan, terutama penanganan dan pengendalian Covid-19, social safety net (jaring pengaman sosial), seperti bantuan sosial untuk menangulangi dampak covid-19 ke perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar tetap bisa melakukan produksi.
Mendindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy koordinasi tingkat menteri.Kemenko PMK meminta agar seluruh kementerian dan lembaga segera melakukan identifikasi terkait kegiatan yang tidak prioritas.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Menko Muhadjir dalam keterangan resminya, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi internal K/L serta untuk program-program eksternal K/L yang berpengaruh pada percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat.
Beberapa program yang telah disampaikan oleh Presiden untuk segera dipercepat untuk membantu penanganan Covid-19 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa.
Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Kepres 7/2020 yang tertuang dalam Kepres 9/2020, dan menyusun Inpres 4/2020.
Muhadjir berpesan perlunya sinergitas antar K/L dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L. “Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju,” ucapnya.
Proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L, lanjut Muhadjir, juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
“Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel