Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rekomendasi Banggar DPR ke Pemerintah soal APBN Terkait Kasus Corona

Badan Anggaran (Banggar) DPR mengeluarkan rekomendasi untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan dampak Virus Corona.
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengeluarkan rekomendasi untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan dampak Virus Corona.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan salah satu alasan dikeluarkannya rekomendasi itu adalah karena dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penyebaran pandemik Corona, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian.

“Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Rekomendasi itu keluar atas hasil curah pendapat (sharing) informasi Pimpinan Badan Anggaran ( Banggar) DPR dengan Menteri Keuangan Dan Gubernur Bank Indonesia melalui telekonferensi.

Adapun rekomendasi Banggar DPR untuk Pemerintah tersebut adalah agara mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tdak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.

2. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif/ PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

3. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.
Menurut Said Abdullah rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian yang disampaikan kepada Pemerintah itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

Perppu tersebut, ujarnya, dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19 dan memastikan dilaksanakannya program Social Safety Net (SSN).

Tujuannya adalah untuk membantu kehidupan masyarakat serta mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, ujarnya.

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” kata Said Abdullah menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper