Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres: Perlu Ada Fatwa Soal Pengurusan Jenazah Korban Corona, tanpa Dimandikan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta fatwa terkait dengan pengurusan jenazah pasien Virus Corona atau Covid-19.
Video conference Wapre melalui akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Video conference Wapre melalui akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta fatwa terkait dengan pengurusan jenazah pasien Virus Corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan melalui video conference melalui akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (23/3).

“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan. Kemungkinan [jenazah] tidak dimandikan, saya ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” katanya.

Hingga saat ini, terdapat 514 kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, sebanyak 48 orang dinyatakan telah meninggal.

Berdasarkan pengumuman BNPB pada Minggu (22/3) siang hari, kasus kematian tertinggi di DKI Jakarta yang mencapai 307 jiwa.

Setelah DKI Jakarta, Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus kematian terbesar kedua hingga mencapai 9 orang.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kementerian Agama sejatinya telah merumuskan surat edaran terkait dengan pengurusan jenazah bagi muslim yang meninggal akibat virus corona atau Covid-19.

Seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (20/3), Kementerian Agama mengeluarkan SE Dirjen Bimas Islam yang mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid- 19.

Berikut ketentuannya terkait pengurusan jenazah:

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas;

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Adapun untuk shalat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper