Bisnis.com, JAKARTA - Keberanian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku terinfeksi virus Corona diapresiasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, diterima Jumat (20/3/2020).
Menurut Kasto, menjelang rapat Jumat pagi ini di ruangannya, Mendagri Tito Karnavian menceritakan percakapannya dengan Bima Arya.
"Kemarin malam Wali Kota Bogor sempat berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian dan melaporkan kondisi positif Covid-19 yang diidapnya kepada Mendagri Tito," ujar Kastorius Sinaga yang dikenal dengan sapaan Kasto itu.
Kasto menambahkan, Jumat pagi ini berita tentang kondisi positif Covid 19 yang menimpa Wali Kota Bogor ramai beredar berikut videoklip pengakuan Bima Arya yang merupakan konfirmasi.
“Kita apresiasi sikap terbuka dari Wali Kota Bogor Bima Arya yang secara sukarela dan dengan tenang mau mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19 dan dengan sukarela mengisolasi diri," begitu tanggapan Mendagri Tito Karnavian seperti disampaikan Kastorius Sinaga.
Baca Juga
Sikap terbuka Bima Arya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya mengambil tindakan social distancing. "Juga pentingnya upaya memperkuat ketahanan tubuh (immune system) masing-masing sebagai langkah pertama yang penting menangkal Covid-19," lanjut Tito.
"Kita doakan agar Pak Bima Arya serta seluruh masyarakat yang terkena agar segera sembuh dan dapat menjalani perawatan medis dengan baik," tandas Tito.
“Di negara-negara maju, mereka yang terkena infeksi Covid-19 mau mengumumkan ke publik dengan tujuan isolasi diri sehingga mencegah efek penularan lebih lanjut. Artinya kesadaran keterbukaan ke publik atas status positif Covid-19 dapat menghambat penularan termasuk lewat orang-orang yang sebelumnya berinteraksi dengan yang bersangkutan," ujar Tito.
Meski Bima Arya dalam kondisi perawatan dan isolasi, pemerintahan dan pelayanan publik di Kotamadya Bogor dipastikan tetap berlangsung normal seperti biasa.
Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa dalam kondisi Kepala Daerah berhalangan menjalankan tugas, Kepala Daerah tersebut dapat menunjuk wakilnya untuk bertindak sebagai PLT Wali Kota untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota, baik secara parsial maupun secara keseluruhan. Ini untuk menjaga agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.